Bea Cukai Memusnahkan 7,6 Ton Rokok yang Merugikan Negara Rp 4,7 Miliar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur memusnahkan 7,6 juta ton rokok.
Seluruhnya hasil dari penindakan pada sejumlah tempat di Sumbar.
Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Sucahyo mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai Sumbar.
"Ini sejalan dengan fungsi utama Bea Cukai Sumbar yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Total rokok yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 8 miliar lebih.
Negara diperkirakan rugi sekitar Rp 4,7 miliar lebih karena peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Selain rokok ada juga minuman yang mengandung etil atau MMEA. Minuman itu melanggar ketentuan cukai dengan jumlah 26,25 liter yang terdiri dari berbagai merek.
Tak hanya itu, 85 barang yang terdiri dari handphone bekas, vibrator dan sejenisnya juga diamankan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur memusnahkan 7,6 juta ton rokok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News