Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Bangsal RSUD Pariaman Bisa Menyeret Tersangka Baru
sumbar.jpnn.com, PARIAMAN - Polres Kota Pariaman menungkap ada peluang untu tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman.
Sejauh ini ada dua tersangka kasus tersebut yang ditahan. Mereka ialah B yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Z selaku kontraktor.
Kapolres Pariaman Abdul Azis mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Kami mendalami kasus ini dari pihak RSUD Pariaman. Pendalaman kasus langsung ke perencana dan direkturnya," kata Abdul Aziz.
Tersangka B dan Z ditahan sejak Jumat (19/8). Kedua tersangka ini dalam waktu dekat akan naik ke tingkat kejaksaan.
Pembangunan gedung bangsal RSUD Pariaman ini dilakukan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp 7,4 miliar.
Kasus korupsi pada pembangunan gedung itu merugikan negara Rp 900 juta.
Selama proses penanganan kasus, Polres Kota Pariaman sudah memeriksa 30 saksi.
Polres Kota Pariaman menungkap peluang ada tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News