Tiga BUMN Cicil Kerugian Negara dalam Kasus Pembangunan Gedung IPDN
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - KPK menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 22 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 22 miliar itu berupa cicilan oleh tiga BUMN,
Pertama, PT Hutama Karya mencicil Rp 10 miliar dari kerugian negara sekitar Rp 34,8 miliar di Agam, Sumbar, dan Rp 22,1 miliar di Rokan Hilir, Riau.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Agam dan Rokan Hilir ini.
Ketiga tersangka itu adalah mantan PPK Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom, mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Kedua, PT Waskita Karya mencicil Rp 7 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 27,2 miliar terkait pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini melibatkan Dudy Jocom dan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adu Wibowo sebagai tersangka pembangunan gedung IPDN Gowa.
Ketiga, PT Adhi Karya menyetor cicilan ke rekening penampung KPK sebesar Rp 5 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 19,7 miliar untuk pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara.
KPK menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 22 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News