Tiga BUMN Cicil Kerugian Negara dalam Kasus Pembangunan Gedung IPDN

Jumat, 13 Mei 2022 – 07:58 WIB
Tiga BUMN Cicil Kerugian Negara dalam Kasus Pembangunan Gedung IPDN - JPNN.com Sumbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com.

Dudy Jocom dan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. (Antara/Jpnn)

KPK menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 22 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia