SK Pemberhentian Belum Keluar, Wakil Bupati Agam Sudah Meninggalkan Rumah Dinas
sumbar.jpnn.com, PADANG - Wakil Bupati Agam Irwan Fikri masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 14 Mei 2023.
Sampai saat ini, SK pemberhentian yang dinanti belum kunjung keluar.
"Saya tidak tahu apakah masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam atau tidak. Pada intinya, saya sudah melepaskan semua hak dan kewajiban sebagai Wakil Bupati Agam sejak mengundurkan diri," terangnya.
Irwan mengaku saat ini dia kurang nyaman disebut Wakil Bupati Agam.
Dia lebih senang disapa sebagai tokoh masyarakat ketimbang wakil bupati.
"Saya saat ini lebih nyaman disapa tokoh masyarakat Agam dari pada wakil bupati," ungkapnya.
Sebelumnya, Irwan Fikri meninggalkan rumah dinasnya. Seluruh aset pun sudah diserahkan pada Selasa (23/5).
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News