Polres Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pariaman
sumbar.jpnn.com, PARIAMAN - Kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pariaman menghasilkan dua orang tersangka.
Kapolres Kota Pariaman AKBP Abdul Azis menyebutkan kedua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z.
Polres Kota Pariaman hingga kini belum menahan kedua tersangka tersebut.
Abdul Azis mengatakan kedua tersangka sampai saat ini masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu.
Namun, jika perkara sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan pada dua tersangka.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Abdul Aziz, Kamis (17/2).
Abdul Aziz juga tak menutup kemungkinan, selain dua orang tersebut masih ada tersangka lain karena pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah lagi," ujar dia.
Polres Kota Pariaman menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Kota Pariaman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News