Polres Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pariaman

Jumat, 18 Februari 2022 – 10:43 WIB
Polres Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pariaman - JPNN.com Sumbar
Tampak depan Bangsal Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman (antara)

sumbar.jpnn.com, PARIAMAN - Kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pariaman menghasilkan dua orang tersangka.

Kapolres Kota Pariaman AKBP Abdul Azis menyebutkan kedua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z.

Polres Kota Pariaman hingga kini belum menahan kedua tersangka tersebut.

Abdul Azis mengatakan kedua tersangka sampai saat ini masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu.

Namun, jika perkara sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan pada dua tersangka.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Abdul Aziz, Kamis (17/2).

Abdul Aziz juga tak menutup kemungkinan, selain dua orang tersebut masih ada tersangka lain karena pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kemungkinan tersangka akan bertambah lagi," ujar dia.

Polres Kota Pariaman menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Kota Pariaman
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia