Masyarakat Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 18 Februari 2022 – 09:32 WIB
Masyarakat Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis - JPNN.com Sumbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya mendandatangani ntrak pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin pada tahun 2022 di Kantor Kemenkumham Sumbar, Padang, Kamis (17/2)/ (Antara)

sumbar.jpnn.com, PADANG - Masyarakat miskin bakal mendapatkan bantuan hukum gratis dari 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sudah menyiapkan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin tersebut.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat Andika Dwi Prasetya menyampaikan total anggaran untuk program itu mencapai Rp 665 juta.

"Anggaran ini bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat kurang mampu yang sedang bermasalah hukum," kata Andika Dwi Prakasa di Kantor Kemenkumham, Padang, Kamis (17/2).

Masyarakat kurang mampu dan sedang bermasalah di bidang hukum bakal mendapatkan dampingan pengacara secara gratis.

Masyarakat bisa mengakses bantuan ini lewat 12 OBH yang sudah mendapat persetujuan dan terakreditasi Kemengkumham pada periode 2022 sampai 2024.

Berikut sebaran OBH yang bisa diakses masyarakat untuk bantuan hukum gratis;

Wira Satria Bukittinggi (akreditasi C)
Erik Septria Esa Agam (akreditasi C)
Aisyah Padang (akreditasi C)
Posbakumadin Dharmasraya (akreditasi C)
Fiat Justicia Batusangkar (akreditasi B)
Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (akreditasi C)
Posbakumadin Solok (akreditasi C)
Posbakumadin Koto Baru (akreditasi C)
YLBHI Sumbar (akreditasi C)
PAHAM Sumbar (akreditasi C)
PBHI Padang (akreditasi C)
Posbakumadin Pasaman Barat (akreditasi C).

Masyarakat kurang mampu di Sumatera Barat bakal mendapatkan bantuan hukum seara gratis dengan syarat
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News