Imigrasi Usir 620 WNA dari Indonesia

Senin, 03 April 2023 – 20:34 WIB
Imigrasi Usir 620 WNA dari Indonesia - JPNN.com Sumbar
Sejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia. ANTARA/HO-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Sejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan pihaknya akan terus mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia.

"Kalau bermasalah, maka akan kami proses," kata Silmy Karim.

Ratusan WNA itu diusir karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal.

Kemudian, ada juga yang tinggal di Indonesia melebih masa berlaku izin dan mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

"Jika ditemukan WNA bermasalah, maka kami akan memberikan sanksi berupa tindakan administratif sampai penangkalan atau tidak boleh lagi masuk ke Indonesia selama kurun waktu tertentu," ucapnya.

Silmy memastikan bahwa Imigrasi tidak akan pernah tutup mata terhadap keberadaan WNA yang bermasalah di Indonesia.

Imigrasi akan terus memantau dan tidak berkompromi dengan WNA yang membuat masalah di Indonesia.

Sejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News