Imigrasi Padang Deportasi 16 WNA Sepanjang 2022
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sepanjang 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi 16 warga negara asing (WNA).
Pelaksana tugas Kepala Imigrasi Padnag Ezardy Samsoe mengatakan ke-16 WNA itu dideportasi karena melanggar aturan yang termuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jenis pelanggaran yang dilakukan ialah izin tinggal keimigrasian serta melebihi batas izin tinggal (overstay).
"Paling banyak yang dideportasi itu WNA asal Malaysia yakni 11 orang, kemudian Iran tiga orang, seorang dari Singapura, dan seorang lagid ari Banglades," kata Ezardy.
Kepala seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin menjelaskan tiga WNA asal Iran awalnya tersangkut kasus pidana di Pesisir Selatan.
"WNA asal Iran itu penyerahan dari Polres Pesisir Selatan karena kasus pencurian ringan, setelah itu diserahkan dan dideportasi karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," terangnya
Baca Juga:
Zaenal menegaskan Imigrasi akan terus melakukan pengawasan maksimal dan memastikan keberadaan orang asing di Sumbar tidak melanggar aturan. (antara/jpnn)
Sepanjang 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi 16 warga negara asing (WNA).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News