Masyarakat Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis
Melalui 12 OBH tersebut, masyarakat yang kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke OBH.
Sebab, kata Andika, biaya pendampingan hukum pada 12 OBH tersebut sudah disediakan negara melalui Kemenkumham.
"Jadi, masyarakat kurang mampu tidak perlu lagi membayar," katanya lagi.
Namun, lanjut Andika, syarat mengakses bantuan hukum gratis tersebut harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah terdekat.
Setelah surat itu ada, maka pendampingan sudah bisa diakses baik dalam kasus tindak pidana maupun perkara perdata.
Andika mendorong 12 OBH yang sudah masuk dalam pemberian layanan bantuan hukum gratis tersebut untuk tetap aktif dan maksimal memberikan pelayanan pada masyarakat miskin.
"Sejauh ini peran OBH di Sumbar sangat baik dan terbukti serapan anggaran bantuan hukum pada tahun 2020 mencapai 100 persen," ungkapnya. (antara/jpnn)
Masyarakat kurang mampu di Sumatera Barat bakal mendapatkan bantuan hukum seara gratis dengan syarat
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News