Polres Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pariaman
Jumat, 18 Februari 2022 – 10:43 WIB
Abdul Aziz menjelaskan, Polres Pariaman sudah lama menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun proses penanganan kasus ini sedikit terkendala karena harus menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumbar.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 900 juta.
Sebelumnya, Polres Pariaman sudah memintai keterangan pada 16 saksi terkait kasus tersebut.
Polres Pariaman juga sudah memasang garis polisi sejak 27 Februari 2020. (antara/jpnn)
Polres Kota Pariaman menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Kota Pariaman
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News