Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman
sumbar.jpnn.com - Polres Kota Pariaman menahan dua tersangka kasus dugaan korupsio pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD setempat.
Pembangunan gedung bangsal penyakit dalam itu dilaksanakan pada 2016
"Kedua tersangka ditahan di Polres Pariaman," kata Kapolres Kota Pariaman Abdul Aziz.
Tersangka pertama merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B (60) yang dilaporkan pada Juni 2020.
Kemudian Z (58) bekerja sebagai kontraktor pembangunan gedung tersebut. Dia dilaporkan pada Agustus 2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu. Namun, keduanya tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
"Penahanan baru dilakukan pada Jumat (19/8) saat keduanya berada di Kompleks RSUD Pariaman," ungkapnya.
Abdul Aziz menerangkan pembangunan bangsal RSUD Pariaman itu dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp 7,4 miliar.
Polres Kota Pariaman menahan dua tersangka kasus dugaan korupsio pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News