Dampak Unggahan Rasis Rektor ITK Budi Santosa di Media Sosial
Kamis, 12 Mei 2022 – 11:21 WIB
Mengantisipasi dampak dari unggahan Budi Santosa, Suteki mengemukakan tiga langkah.
Ketiga langkah itu adalah hukum, administratif, dan etika moral.
Kalau diteliti lebih lanjut, maka unggahan ini melanggar banyak perundang-undangan.
Misalnya, kata Suteki, UU ITE terutama Pasal 28 dan 45.
Kemudian, KUHP terkait dengan persoalan penistaan agama di Pasal 156a dana tau 157.
"Itu potensi hukum yang dilanggar," jelas Suteki. (esy/jpnn)
Unggahan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa dinilai membuat kegaduhan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News