Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Kasusnya
sumbar.jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Padang.
Penetapan ini tersangka ini tertuang dalam surat pemanggilan Ilham Maulana bernomor S.pgl/226/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2022.
Dalam surat itu, Ilham Maulana diharuskan menemui Ipda Nofiendri di kantor Polresta Padang pada Selasa (17/5) pukul 12.00 WIB.
Surat pemanggilan itu menyebut Ilham Maulana berstatus tersangka tindak pidana korupsi dugaan penggelapan dana hibah bantuan sosial (bansos) pendidikan, bansos rumah tangga miskin, dan bansos modal usaha di tahun anggaran 2020.
Saat dikonfirmasi Jpnn.com kepada Humas polresta Padang Ipda Yanti Delfina, dia membenarkan perihal itu.
Yanti mengatakan Ketua DPC Partai Demokrat Padang itu ditetapkan sebagai terrsangka pada Minggu (15/50 dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir).
"Benar, Bapak Ilham ditetapkan tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (15/5) dalam kasus dugaan korupsi dana pokir," kata Yanti pada Jpnn.com, Rabu (18/5).
Dia menegaskan pihak Polresta Padang sudah melakukan pemanggilan terhadap Ilham Maulana. Namun dia mangkir dari pemanggilan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Padang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News