Kelanjutan Kasus Penggelapan Mahar Politik Gerindra, Jon Firman Pandu Diperiksa 9 Jam
sumbar.jpnn.com, PADANG - Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu diperiksa selama 9 jam di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Jon Firman Pandu diperiksa atas kasus penggelapan mahar politik sebesar Rp 850 juta.
Kasus ini bermula dari laporan Iriadi Datuak Tumanggung karena merasa ditipu oleh Jon Firman Pandu.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar Kartiana Widiarso mengatakan saat ini status Jon Firman Pandu masih sebagai saksi kasus tersebut.
"Belum ada kenaikan status karena kami masih mengumpulkan alat bukti lainnya," kata Kartiana.
Pemanggilan Jon Firman Pandu pada Jumat (17/6) merupakan pemeriksaan tambahan karena ada beberapa data yang kurang.
"Saat ini kami masih lidik," tambahnya.
Kartiana menceritakan, pemeriksaan Jon Firman Pandu dimulai pukul 10.00 WIB, kemudian jeda salat Jumat dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB.
Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu diperiksa selama 9 jam di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News