Sepakat, Ini Tiga Perda Baru di Pasama Barat

Minggu, 10 Juli 2022 – 18:55 WIB
Sepakat, Ini Tiga Perda Baru di Pasama Barat - JPNN.com Sumbar
Pemkab Pasaman Barat bersama DPRD setempat menetapkan tiga peraturan daerah (perda) sebagai acuan melaksanakan sejumlah kegiatan. Foto: antara

sumbar.jpnn.com, PASMAAN BARAT - Pemkab Pasaman Barat bersama DPRD setempat menetapkan tiga peraturan daerah (perda) sebagai acuan melaksanakan sejumlah kegiatan.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan tiga perda itu ialah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dan Ranperda Pengadilan dan Penanggulangan Penyakit Rabies.

"Kami memutuskan dan menyepakati tiga ranperda menjadi Perda Pasaman Barat. Semoga perda ini menjadi acuan bagi kami untuk ke depannya," kata Hamsuardi.

Terkait perda tentang pelayanan administrasi kependudukan, pihaknya akan terus berupaya menciptakan inovasi baru melalui studi tiru dari daerah lain dan memberikan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat.

"Kami menganggarkan empat unit sepada motor, yang dilengkapi perlengkapan khusus untuk menunjang pelayanan kependudukan bagi masyarakat hingga jorong terpencil," jelasnya.

Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto berharap banyak pada tiga perda ini dilaksanakan oleh dinas terkait.

Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan olen Pansus DPRD Pasaman Barat, tiga ranperda sudah menjadi Perda Pasaman Barat.

"Sudah kami tetapkan bersama Bupati Pasaman Barat, semoga diterapkan sesuai apa yang telah ditetapkan," harapnya. (antara/jpnn)

Pemkab Pasaman Barat bersama DPRD setempat menetapkan tiga peraturan daerah (perda) sebagai acuan melaksanakan sejumlah kegiatan.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News