PKB Agam Minta Pemda Menyiapkan Anggaran untuk Pesantren
"Bahkan bisa menciptakan program beasiswa bagi santri berprestasi," terangnya.
Pada UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 48 ayat (23) dijelaskan pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soal pendanaan dari APBD ini juga disebutkan dalam Permenag Nomor 31 Tahun 2020 Pasal 88 ayat (1) sampai (3).
"Kami berharap Pemkab Agam dan legislatif memasukkan anggaran untuk pesantren dalam APBD 2023. Kami akan lihat, apakah kepedulian itu masih ada?," ucap Syamsul Bahri. (Mar9/Jpnn)
Ketua DPC PKB Agam Syamsul Bahri menilai pemerintah daerah setempat belum peduli terhadap pesantren.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News