KPU Sumbar Mulai Tahapan Verifikasi Faktual
sumbar.jpnn.com, PADANG - KPU Sumbar mulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai politik.
Tahapan itu akan dilaksanakan pada 15 sampai 4 November 2022.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan verifikasi faktual tingkat provinsi ini dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik (parpol).
Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kepengurusan parpol itu ialah keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dan domisili kantor tetap.
Selain itu, verifikasi ini untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara sesuai dengan keputusan pimpinan partai di tingkat pusat.
Hal itu harus dibuktikan dengan kehadiran pengurus tersebut disertai KTA dan KTP elektronik atau kartu keluarga pengurus setempat.
Baca Juga:
KPU akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta pemilu 2024 untuk membuktikan kebenaran pengurus.
Untuk verifikasi di tingkat kabupaten dan kota akan dilakukan KPU setempat.
KPU Sumbar mulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai politik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News