Anwar Usman Tidak Boleh Menyidangkan Sengketa Pilpres 2024
sumbar.jpnn.com, PADANG - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh terlibat menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Anwar Usman tidak boleh menyidangkan sengketa Pilpres 2024 atau di semua tingkatan karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK," kata Mahfud MD di Universitas Andalas, Padang.
Dia melanjutnya, siapapun juga tidak bisa meminta apalagi memaksa Anwar Usman untuk dari jabatan hakim MK.
Sebab pilihan mundur itu adalah keputusan dari Anwar Usman dan tidak bisa dipaksa oleh hukum.
Saat membawakan kuliah umum di Universitas Andalas, Mahfud MD menekankan bahwa demokrasi hanya bisa berjalan baik apabila berdampingan dengan kedaulatan hukum.
Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar karena setiap orang bisa merasa benar sendiri dan membuat keputusan yang merugikan masyarakat.
Sebaliknya, hukum tanpa demokrasi akan membuat penyelenggara negara bertindak sewenang-wenang.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh terlibat menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News