Kisruh DPC dan DPW PPP Sumbar Tunggu Panggilan dari Mahkamah Partai
sumbar.jpnn.com, PADANG - Formatur PAC DPC PPP Kota Padang Erwin mengaku sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Partai.
Menurutnya persoalan DPC PPP Padang dengan DPW PPP Sumbar harus diselesaikan di Mahkamah Partai paling lama dua bulan sejak laporan diterima.
Biasanya, Mahkamah Partai menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi antara dua pihak dalam 14 hari setelah laporan diterima.
Laporan masuk pada 17 Maret 2022 dan batas akhir pemanggilan pada 31 Maret 2022.
"Kami masih menunggu proses panggilan dari Mahkamah Partai," kata Erwin.
Sebelumnya, DPC PPP Padang mengajukan gugatan terhadap DPW PPP Sumbar.
Baca Juga:
Gugatan itu diajukan atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dalam menahan Surat keputusan yang sah dari DPP PPP.
Ketua DPC Padang Meidestal Hari Mahesa menceritakan gugatan itu diajukan karena DPW tak menggubris surat yang sudah dikirimkan sebelumnya terkait SK Kepengurusan itu. (antara/jpnn)
Formatur PAC DPC PPP Kota Padang Erwin mengaku sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Partai.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News