Apk Partai Politik dan Caleg Rusak Keindahan Kota Padang
Selasa, 26 Desember 2023 – 06:57 WIB
Dia menyadari saat ini adalah masa kampanye. Namun, pemasangan spanduk dan baliho tetap harus pada tempatnya.
Pada Perda 11 Tahun 2005 sudah diatur tentang tertib fasilitas umum.
Perda tersebut harus ditaati, termasuk bagi partai politik dan caleg
"Kami akan selalu menertibkan ini agar Kota Padang tetap indah," ucapnya. (Mar9/Jpnn)
Alat peraga kampanye (apk) partai politik dan calon legislatif berserakan di jalan utama Kota Padang.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News