KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi Delapan Parpol Pemilu 2024

Jumat, 09 Februari 2024 – 08:25 WIB
KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi Delapan Parpol Pemilu 2024 - JPNN.com Sumbar
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu Ory Santiva Syakban. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - KPU Sumbar membantah informasi yang menyebut pihaknya mendiskualifikasi delapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Informasi itu beredar pertama kali dari akun Tiktok @Tribun_Padang.

"Terkait beredarnya delapan partai politik gagal jadi peserta Pemilu 2024 di Suumbar seperti yang diunggah akun Tiktok @Tribun_Padang kami nyatakan tidak benar," kata Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu Ory Santiva Syakban.

Dia menjelaskan, untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Sumbar dari 18 partai politik nasional.

Tidak ada satupun partai peserta yang didiskualifikasi di tingkat provinsi atau nasional.

"Kami hanya mendiskualifikasi partai politik di tingkat kabupaten dan kota untuk pencalonan DPRD kabupaten dan kota," jelas Ory.

Ketentuan pada Pasal 334 Ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, kabupaten dan Kota menyampaikan LADK 14 hari hingga pukul 23.59 WIB pada 7 Januari 2024.

Diskualifikasi partai politik di tingkat kabupaten dan kota itu dilakukan sebagai konsekuensi karena tidak menyampaikan LADK.

KPU Sumbar membantah informasi yang menyebut pihaknya mendiskualifikasi delapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia