KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi Delapan Parpol Pemilu 2024

Jumat, 09 Februari 2024 – 08:25 WIB
KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi Delapan Parpol Pemilu 2024 - JPNN.com Sumbar
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu Ory Santiva Syakban. Foto: Antara

Berikut perincian partai yang didiskualifikasi di tingkat kabupaten dan kota.

1. Partai Buruh ada empat di Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya, Solok, dan Kota Sawah Lunto.

2. Partai Gelora ada tiga di Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto, dan Kota Pariaman.

3. Partai Kebangkitan Nusantara ada 14 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Agam, Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, Mentawai, Pasaman, Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman Barat, Padang Panjang, Sawahlunto, Padang, dan Bukittinggi.

4. Partai Hanura ada satu di Bukittinggi.

5. Partai Garda Perubahan ada tujuh yaitu di Pesisir Selatan, Solok Selatan, PAsaman, Solok, PAsaman Barat, Sawahlunto, dan Bukittinggi.

6. Partai Solidaritas ada tujuh yakni di Tanah Datar, Dharmasraya, Solok, Padang Pariaman, Solok Selatan, Pariaman, dan Sawahlunto.

7. Partai Persatuan Indonesia ada empat yaitu di Kabupaten Solok, Sawahlunto, Pariaman, dan Solok Selatan.

KPU Sumbar membantah informasi yang menyebut pihaknya mendiskualifikasi delapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia