KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi Delapan Parpol Pemilu 2024

Jumat, 09 Februari 2024 – 08:25 WIB
KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi Delapan Parpol Pemilu 2024 - JPNN.com Sumbar
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu Ory Santiva Syakban. Foto: Antara

8. Partai Ummat ada tiga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pariaman, dan Sawahlunto.

"Informasi partai politik yang didiskualifikasi sesuai tingkat tersebut akan diumukan KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan," jelasnya. (antara/jpnn)

KPU Sumbar membantah informasi yang menyebut pihaknya mendiskualifikasi delapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia