KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi Delapan Parpol Pemilu 2024
Jumat, 09 Februari 2024 – 08:25 WIB
8. Partai Ummat ada tiga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pariaman, dan Sawahlunto.
"Informasi partai politik yang didiskualifikasi sesuai tingkat tersebut akan diumukan KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan," jelasnya. (antara/jpnn)
KPU Sumbar membantah informasi yang menyebut pihaknya mendiskualifikasi delapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News