Pahami Jalur dan Jam Pembatasan Operasional Angkutan Barang dalam SE Gubernur Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumbar Mahyeldi membatasi operasioal angutan barang selama libur Isra Mikraj dan Imlek.
Pembatasan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024.
Manyeldi mengaku keputusan pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk kelancaran lalu lintas di Sumbar.
"SE ini adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat libur panjang," kata Mahyeldi.
Dia menjelaskan penerbitan SE pembatasan angkutan barang selama masa libur dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan sejumlah pihak terkait di Sumbar.
SE itu akan efektif sejak 8 sampai 11 Februari 2022.
"Kami berharap SE ini dapat dipedomani dan dipatuhi oleh masyarakat," ujarnya.
Selama libur panjang diprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju destinasi wisata.
Gubernur Sumbar Mahyeldi membatasi operasional kendaraan pengangkut barang selama libur Isra Mikraj dan Imlek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News