Pahami Jalur dan Jam Pembatasan Operasional Angkutan Barang dalam SE Gubernur Sumbar
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani menerangkan waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan sejak pukul 05.00 WB sampai 22.00 WIB.
Baca Juga:
Di luar jam yang sudah ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang tidak diberlakukan lagi.
Selain itu, ada pengecualian angkutan barang yang boleh beroperasi pada jam pembatasan yakni pengangkut BBM, pengantar uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.
"Ruas yang termasuk area pembatasan itu adalah jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya," jelas Dedy. (Antara/Jpnn)
Gubernur Sumbar Mahyeldi membatasi operasional kendaraan pengangkut barang selama libur Isra Mikraj dan Imlek.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News