Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bupati Pasaman Barat Dihentikan

Selasa, 06 Februari 2024 – 09:30 WIB
Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bupati Pasaman Barat Dihentikan - JPNN.com Sumbar
Bawaslu Pasaman Barat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Bawaslu Pasaman Barat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.

Penghentian kasus itu dilakukan karena dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupanng mengatakan keputusan penghentian kasus diambil setelah pleno di Sentra Gakkumdu.

Pada hasil pleno, seluruh unsur Bawaslu dan Polres Pasaman Barat menyimpulkan perkara itu memenuhi unsur pelanggaran.

Namun, dari unsur kejaksaan berbeda pendapat dengan mengatakan perkara itu memenuhi unsur pelanggaran.

"Dikatakan tidak memenuhi karena tidak masuk kriteria pejabat dalam Pasal 547 jo 282 UU Pemilu Tahun 2017," kata Laurencius Simatupang.

Setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan berdasarkan hasil pleno, maka perkara itu dihentikan.

Pada aturan resmi mengenai penghentian perkara, jika ada satu unsur tidak sepakat, maka dua unsur sepakat tidak ada.

Bawaslu Pasaman Barat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia