Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bupati Pasaman Barat Dihentikan
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Bawaslu Pasaman Barat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.
Penghentian kasus itu dilakukan karena dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupanng mengatakan keputusan penghentian kasus diambil setelah pleno di Sentra Gakkumdu.
Pada hasil pleno, seluruh unsur Bawaslu dan Polres Pasaman Barat menyimpulkan perkara itu memenuhi unsur pelanggaran.
Namun, dari unsur kejaksaan berbeda pendapat dengan mengatakan perkara itu memenuhi unsur pelanggaran.
"Dikatakan tidak memenuhi karena tidak masuk kriteria pejabat dalam Pasal 547 jo 282 UU Pemilu Tahun 2017," kata Laurencius Simatupang.
Setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan berdasarkan hasil pleno, maka perkara itu dihentikan.
Pada aturan resmi mengenai penghentian perkara, jika ada satu unsur tidak sepakat, maka dua unsur sepakat tidak ada.
Bawaslu Pasaman Barat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News