Prabowo Subianto Angkat Bicara setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 – 07:28 WIB
Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin terintegrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud terintegrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pada amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimain dan Ganjar-Mahfud.
MK beralasan, permohonan kedua pasangan itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, Ennhy Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Antara/Jpnn)
Calon Presiden RI Prabowo Subianto angkat suara setelah proses peradilan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News