Keppres Jokowi Digugat Kader Gerindra
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Renny Astuti menggugat Keputusan Presiden Jokowi atas pemberhentiannya sebagai anggota DPR RI.
Renny mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keputusan Presiden (Keppres) itu yang kami gugat kemarin, Selasa (12/4). Lawyer saya sedang sidang ketiga di PTUN," kata Renny di Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Dia mengaku sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pimpinan DPR terkait gugatan tersebut.
Renny menjelaskan gugatan itu dilakukan agar Presiden Jokowi mencabut Keppres nomor 22/P Tahun 2022 sehingga mengembalikan posisinya sebagai Anggota DPR.
Politikus 51 tahun itu sangat mengharapkan ada komunikasi dan klarifikasi atas pemberhentian dirinya.
Baca Juga:
"Minimal ada klarifikasi ke saya. Saya sebenarnya juga tidak mau ramai-ramai begini," jelas kader Gerindra tersebut. (Mar9/jpnn)
Kader partai Gerindra Renny Astuti menggugat Keppres Jokowi bernomor 22/P tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News