Wali Kota Padang Jadi Petugas Haji Daerah, Hendri Septa Dikritik Ombudsman
sumbar.jpnn.com, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa berangkat ke tanah suci sebagai petugas haji daerah (PHD).
Hal ini mendapat kritikan dari Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.
Dia mengatakan keberangkatan Hendri Septa sebagai PHD ini akan mengganggu pelayanan publik di Kota Padang.
Apalagi, Kemenag memastikan tugas PHD di Tanah Suci selama 40 hari.
Durasi itu menurutnya adalah waktu yang lama untuk meninggalkan jabatan sebagai Wali Kota Padang.
"Kami berkeyakinan dengan berangkatnya Pak Hendri Septa sebagai PHD ke Tanah Suci akan mengganggu kinerja pelayanan publik di Kota Padang," kata Adel Wahidin, Kamis (19/5).
Alumni IAIN Imam Bonjol ini menjelaskan pelayanan publik di Kota Padang jelas terganggu karena Hendri Septa belum memiliki wakil yang akan menggantikan tugasnya selama menjadi PHD.
Dia meyakini akan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Hendri Septa jika memaksakan diri berangkat ke Tanah Suci.
Wali Kota Padang Hendri Septa berangkat ke tanah suci sebagai petugas haji daerah (PHD).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News