PMK Semakin Marak, MUI Susun Panduan Ibadah Kurban
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - MUI mengeluarkan panduan kurban 1443 Hijriah untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
"MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 Hijriah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (28/5).
Dia mengatakan MUI melibatkan sejumlah pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.
Setelah menerima beberapa pertimbangan dan masukan dari beberapa pakar itu, komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan melaksanakan sidang fatwa.
Sidang tersebut akan membahas panduan baik dalam bentuk fatwa atau pun khusus sebagai panduan dari Komisi Fatwa MUI.
Menurut Asrorun Niam, ibadah kurban 2022 berbeda dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Kurban di tahun 2022 membutuhkan penjelasan utuh mengenai wabah PMK yang semakin marak.
"Kami mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggungjawab," ujarnya. (Antara/jpnn)
MUI mengeluarkan panduan kurban 1443 Hijriah untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News