Aktivitas Pelajar di Kota Bukittinggi Diperketat, Begini Aturan Barunya
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi memperketat aktivitas pelajar untuk ketentraman umum, khususnya kegiatan siswa di warnet dan objek wisata.
Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto, mengeluarkan surat edaran nomor 332/Sapolpp-Bkt/I/2022 untuk memperketat aktivitas pelajar.
Pada surat edaran tersebut, Martias Wanto, melarang pelajar memasuki objek wisata dan hiburan lain, termasuk warnet tanpa surat izin dari sekolah.
Surat edaran ini dilayangkan ke pengelola warnet, cafe, pub, tempat hiburan, tempat wisata, sarana olahraga, dan sejenisnya.
Pihak yang mendapatkan surat edaran ini tidak boleh mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah menggunakan warnet, dan sejenisnya pada jam belajar.
"Kecuali, setelah mendapatkan izin tertulis dari pihak sekolah," kata Martias Yanto dalam edaran tersebut.
Kemudian, tidak mengizinkan anak usia sekolah dari tujuh hingga 18 tahun menggunakan warnet dan sejenisnya lewat dari pukul 21.00 WIB kecuali didampingi orang tua atau wali sesuai Perda Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Warung Internet.
Selanjutnya, pelajar tidak boleh memakai seragam sekolah atau identitas sekolah memasuki cafe, pub, tempat hiburan, tempat wisata, sarana olahraga dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pihak sekolah.
Pemerintah Kota Bukittinggi memperketat aktivitas pelajar untuk ketentraman umum, khususnya kegiatan siswa di warnet dan objek wisata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News