Diamankan di Payakumbuh, Kura-kura Moncong Babi Ini Dilepasliarkan di Papua
sumbar.jpnn.com, PAYAKUMBUH - Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumbar, akhirnya dilepasliarkan.
Pelepasliaran kura-kura moncong babi itu dilakukan di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Papua.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan kura-kura tersebut menjalani proses habituasi selama 11 hari sebelum dilepasliarkan.
"Tim medis BBKSDA Papua menilai kura-kura itu sudah layak dilepasliarkan," kata Ardi.
Setelah penilaian tersebut, kura-kura moncong babi itu akhirnya diserahkan ke BBKSDA Papua pada Rabu (8/6) untuk dilepasliarkan di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika.
Total kura-kura yang dilepasliarkan itu berjumlah 161 ekor.
Kura-kura itu merupakan barang bukti dari hasil penangkapan pelaku perdagangan satwa ilegal di Kota Payakumbuh.
"Kura-kura ini merupakan satwa yang berstatus terancam dalam daftar IUCN," sebutnya.
Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumbar, akhirnya dilepasliarkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News