Diamankan di Payakumbuh, Kura-kura Moncong Babi Ini Dilepasliarkan di Papua

Jumat, 10 Juni 2022 – 20:35 WIB
Diamankan di Payakumbuh, Kura-kura Moncong Babi Ini Dilepasliarkan di Papua - JPNN.com Sumbar
Kura-kura moncong babi yang merupakan barang bukti penangkapan pelaku perdagangan satwa ilegal dilepasliarkan di Kabupaten Timika, Papua. Foto: BKSDA Sumbar

sumbar.jpnn.com, PAYAKUMBUH - Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumbar, akhirnya dilepasliarkan.

Pelepasliaran kura-kura moncong babi itu dilakukan di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Papua.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan kura-kura tersebut menjalani proses habituasi selama 11 hari sebelum dilepasliarkan.

"Tim medis BBKSDA Papua menilai kura-kura itu sudah layak dilepasliarkan," kata Ardi.

Setelah penilaian tersebut, kura-kura moncong babi itu akhirnya diserahkan ke BBKSDA Papua pada Rabu (8/6) untuk dilepasliarkan di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika.

Total kura-kura yang dilepasliarkan itu berjumlah 161 ekor.

Kura-kura itu merupakan barang bukti dari hasil penangkapan pelaku perdagangan satwa ilegal di Kota Payakumbuh.

"Kura-kura ini merupakan satwa yang berstatus terancam dalam daftar IUCN," sebutnya.

Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumbar, akhirnya dilepasliarkan.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News