Diamankan di Payakumbuh, Kura-kura Moncong Babi Ini Dilepasliarkan di Papua

Jumat, 10 Juni 2022 – 20:35 WIB
Diamankan di Payakumbuh, Kura-kura Moncong Babi Ini Dilepasliarkan di Papua - JPNN.com Sumbar
Kura-kura moncong babi yang merupakan barang bukti penangkapan pelaku perdagangan satwa ilegal dilepasliarkan di Kabupaten Timika, Papua. Foto: BKSDA Sumbar

sumbar.jpnn.com, PAYAKUMBUH - Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumbar, akhirnya dilepasliarkan.

Pelepasliaran kura-kura moncong babi itu dilakukan di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Papua.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan kura-kura tersebut menjalani proses habituasi selama 11 hari sebelum dilepasliarkan.

"Tim medis BBKSDA Papua menilai kura-kura itu sudah layak dilepasliarkan," kata Ardi.

Setelah penilaian tersebut, kura-kura moncong babi itu akhirnya diserahkan ke BBKSDA Papua pada Rabu (8/6) untuk dilepasliarkan di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika.

Total kura-kura yang dilepasliarkan itu berjumlah 161 ekor.

Kura-kura itu merupakan barang bukti dari hasil penangkapan pelaku perdagangan satwa ilegal di Kota Payakumbuh.

"Kura-kura ini merupakan satwa yang berstatus terancam dalam daftar IUCN," sebutnya.

Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumbar, akhirnya dilepasliarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News