Empat Penyebab Pengantin Baru Bercerai, Pasangan Muda Butuh Fasilitator
Rabu, 15 Juni 2022 – 21:16 WIB
Kedua, suami atau istri kurang bertanggungjawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
Ketiga, calon pengantin kurang mampu menata ekonomi.
Keempat, banyak terjadi kasus perselingkuhan dalam rumah tangga baru atau lama.
"Menyikapi hal ini, kami merasa perlu memberikan pengetahuan sejak dini. Jadi, kai menyediakan fasilitator yang memiliki kemampuan memfasilitasi," tutupnya. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenag Sumbar melatih 55 fasilitator perkawinan yang terdiri atas penghulu dan penyuluh agama d daerah itu.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News