Masyarakat Wajib Mengetahui Proses Izin BPW sebelum Mendaftar Haji atau Umrah
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kanwil Kemenag Sumbar mengimbau masyarakat berhati-hati memilih Badan Pengusaha Wisata (BPW) Haji dan Umrah.
Sub Koordinator Umrah dan Haji Khusus Kemenag Sumbar Ulil Amri mengatakan masyarakat bisa mengurus urusan haji khusus atau pun umrah ke BPW.
Namun, BPW yang dipilih harus dipastikan mendapatkan izin dalam menjalankan usaha layanan haji dan umrah.
"BPW dibolehkan menjalankan layanan haji dan umrah harus tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," kata Ulil Amri.
Ketentuan itu diatur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 11 yang berbunyi penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus.
Pada UU tersebut terdapat perubahan sejak disahkan UU Cipta Kerja pada 2020.
"Sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, pengurusan izin PPIU yang semula dilakukan di Kemenag berpindah ke Kementerian Investasi," jelasnya.
Pendaftaran BPW menjadi PPIU di tingkat pusat dilakukan secara OSS (Online Single Submission, red.). Apabila berkas terpenuhi, Kementerian Investasi akan mengeluarkan izin untuk menjadi PPIU.
"Dalam aturannya, PPIU ini apabila dia telah memiliki izin, maka dia berlaku se-Indonesia," sebutnya.
Kanwil Kemenag Sumbar mengimbau masyarakat berhati-hati memilih Badan Pengusaha Wisata (BPW) Haji dan Umrah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News