Perpu tentang Cipta Kerja Sudah Sesai Prosedur MK
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi.
Begitu kata Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (5/1) malam WIB.
"Tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Perintah dari MK itu memperbaiki," ujar Yusril.
Dia menjelaskan dalam hal memperbaiki ada mekanisme DPR ata Presiden mengambil inisiatif dan mengeluarkan Perpu.
Setelah itu Perpu dipertimbangkan oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang atau tidak.
Lewat putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonsititusional bersyarat.
Baca Juga:
MK kemudian meminta pemerintah memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun.
"UU itu tidak dibatalkan.Pemerintah dan DPR diberi waktu diua tahun memperbaiki prosedur pembentukan terhadap UU Cipta Kerja," ungkap Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut. (antara/jpnn)
Pembentukan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News