Pemerkosa Ratusan Santri Akhirnya Dihukum Mati
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemerkosa ratusan santri itu dihukum mati. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan terkait hukuman itu.
Permohonan kasasi dari terdakwa juga sudah ditolak.
Pelaku bernama Herry Wirawan. Kemenag yang mewadahi pondok pesantren juga sudah pasrah dengan keputusan itu.
"Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur.
Dia menjelaskan hukuman tersebut sudah dijatuhkan pada tingkat kasasi di MA.
Namun keteguhan penegak hukum menolak kasasi yang diajukan.
Hukuman mati harus diterima Herry Wirawan sebagai balasan dari perbuatannya.
"Kami mengingatkan kepada setiap orang agar tidak berbuat seperti itu. Semoga ini memberikan efek jera," ucapnya.
Pemerkosa ratusan santri itu dihukum mati. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan terkait hukuman itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News