Pemerkosa Ratusan Santri Akhirnya Dihukum Mati
Rabu, 04 Januari 2023 – 14:27 WIB

Pemerkosa ratusan santri itu dihukum mati. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan terkait hukuman itu. Foto: Ricardo/JPNN com
Herry Wirawan melakukan perbuatan tercela itu sebelum Permenag Nomor 73 Tahun 2022 keluar.
Saat ini Kemenag sudah memiliki regulasi yang siap mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"SOP atas regulasi ini hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan menekan potensi kekerasan seksual," ucapnya. (antara/jpnn)
Pemerkosa ratusan santri itu dihukum mati. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan terkait hukuman itu.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News