Masyarakat Wajib Mengetahui Proses Izin BPW sebelum Mendaftar Haji atau Umrah

Jumat, 10 Juni 2022 – 21:36 WIB
Masyarakat Wajib Mengetahui Proses Izin BPW sebelum Mendaftar Haji atau Umrah - JPNN.com Sumbar
Masyarakat wajib mengetahui proses perizinan BPW menjadi PPIU sebelum mendaftar haji atau umrah. Ilustrasi: ANTARA/HO-Kemenag Sumbar

Artinya, setelah BPW menjadi PPIU bisa menjalankan usahanya di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, PPIU juga mengurus izin di provinsi masing-masing. Tujuannya, untuk memudahkan pengawasan operasional perusahaan penyelenggara haji dan umrah.

Ulil Amri berharap PPIU yang ada di Sumbar juga mengurus izin di tingkat provinsi.

"Hanya untuk pengawasan saja, kami meminta PPIU yang ada di Sumbar mengurus izin cabang agar lebih mudah dikontrol dan diawasi," sambungnya.

Sebagai informasi, Ulil Azmi menyebut terdapat 21 izin PPIU dari pusat terhadap BPW yang beroperasi di Sumbar dan sekitar 80-an izin PPIU di tingkat cabang (provinsi).(mcr33/jpnn).

Kanwil Kemenag Sumbar mengimbau masyarakat berhati-hati memilih Badan Pengusaha Wisata (BPW) Haji dan Umrah.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News