Masyarakat Wajib Mengetahui Proses Izin BPW sebelum Mendaftar Haji atau Umrah
Artinya, setelah BPW menjadi PPIU bisa menjalankan usahanya di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, PPIU juga mengurus izin di provinsi masing-masing. Tujuannya, untuk memudahkan pengawasan operasional perusahaan penyelenggara haji dan umrah.
Ulil Amri berharap PPIU yang ada di Sumbar juga mengurus izin di tingkat provinsi.
"Hanya untuk pengawasan saja, kami meminta PPIU yang ada di Sumbar mengurus izin cabang agar lebih mudah dikontrol dan diawasi," sambungnya.
Sebagai informasi, Ulil Azmi menyebut terdapat 21 izin PPIU dari pusat terhadap BPW yang beroperasi di Sumbar dan sekitar 80-an izin PPIU di tingkat cabang (provinsi).(mcr33/jpnn).
Kanwil Kemenag Sumbar mengimbau masyarakat berhati-hati memilih Badan Pengusaha Wisata (BPW) Haji dan Umrah.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News