Gaji Ke-13 ASN Sumbar Bakal Cair pada 1 Juli 2022, Cek Besarannya

sumbar.jpnn.com, PADANG - Direktorat Perbendaharaan Negara Kantor Wilayah Sumbar menyiapkan anggaran sebesar Rp 715 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Instansi Vertikal dan Pemerintah Daerah provinsi setempat.
Pembayaran gaji ke-13 itu diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Gaji ke-13 ini diperkirakan cair pada 1 Juli 2022," kata Kepala Direktorat Perbendaharaan Negara Sumbar Heru Pudyo Nugroho.
Heru berharap gaji ke-13 ini bisa menjadi bantalan ekonomi dengan memperkuat daya beli masyarakat.
Total gaji ke-13 yang diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, 50 persen tunjangan kinerja per bulan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Gaji ke-13 ini dapat diajukan oleh Bendahara Satuan Kerja ke KPPN di wilayah kerja masing-masing mulai dari 24 Juni sampai SP2D diterbitkan pada 1 Juli 2022," jelasnya.
Perincian besaran dana untuk pembayaran gaji ke-13 ASN yang bekerja pada instansi pusat untuk wilayah Sumbar berdasarkan data pembayaran gaji Juni 2022.
Perkiraan jumlahnya mencapai Rp 202.998.706.586 yang dibayarkan kepada 48,692 ASN di 545 satuan kerja pada KPPN lingkup Kanwil Dijen Perbendaharaan Sumbar.
Pembayaran gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, penisunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News