Dipanggil KPK soal E-KTP, Gawaman Fauzi Ditanyai Dua Hal Ini

sumbar.jpnn.com, PADANG - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara soal pemanggilannya oleh KPK.
Dia mengatakan pemanggilan itu hanya sebagai saksi kasus KTP Elektronik (E-KTP)
Tidak ada hal besar yang dipertanyakan KPK terkait kasus E-KTP itu kepada dirinya.
KPK hanya menjalani prosedur menindaklanjuti perkara tersebut.
"Pemeriksaannya hanya satu jam. Tidak ada hal baru. KPK hanya menjalankan prosedur saja," kata Gamawan kepada jpnn.com, Jumat (1/7).
Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Gawaman mengakui hanya dua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Pertanyaan itu berupa konfirmasi tentang pernah atau tidak bertemu dengan Mariam dan Paulus di luar sidang DPR.
"Saya kemudian menjawab tidak pernah bertemu baik sebelum mulai proyek sampai sekarang," ujar Gawaman Fauzi.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara soal pemanggilannya oleh KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News