KPK: Tata Kelola Perizinan Genset di Sumbar Harus Diperbaiki

Selasa, 27 September 2022 – 19:17 WIB
KPK: Tata Kelola Perizinan Genset di Sumbar Harus Diperbaiki - JPNN.com Sumbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Sumbar memperbaiki tata kelola perizinan genset untuk dunia usaha. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Sumbar memperbaiki tata kelola perizinan genset untuk dunia usaha.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan perbaikan tersebut diperlukan untuk mempermudah perizinan dan menjaga keberlangsungan usaha.

"Permasalahan dunia usaha di Sumbar saat ini adalah izin operasi genset," kata Edi.

Selain meminta Pemprov memperbaiki tata kelola perizinan, Edi juga meminta pelaku usaha patuh terhadap regulasi.

Pelaku usaha berkewajiban memproses izin di lembaga berwenang.

Pemerintah pun berkewajiban memberikan pelayanan perizinan yang mudah, murah, dan pasti.

Inspektur Ketenagalistrikan Madya Kementerian ESDM Juniko Parlinggoman Parhusip mengatakan genset memiliki faktor risiko sehingga perizinannya masuk pada basis risiko.

Selain itu kewenangan izin genset juga dibagi dengan fasilitas serta kapasitas yang dimiliki pelaku usaha.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Sumbar memperbaiki tata kelola perizinan genset untuk dunia usaha.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia