Syarat Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Memperhatikan Hal Ini
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan udara.
Kebijakan itu terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Kemenhub No 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
SE Kemenhub itu merujuk pada surat edaran Satgas Covid-19 tentang ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin akan menginformasikan kapan SE itu diberlakukan pada 20 bandara yang dikelola AP II.
Saat ini AP II sedang melakukan beberapa persiapan agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara baik.
"Sesuai arahan presiden dan Menhub terkait penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, AP II akan melakukan berbagai persiapan agar syarat tersebut diterapkan secara baik," kata Awaluddin.
Baca Juga:
Persiapan yang dilakukan AP II ini berupa membuka fasilitas sentra vaksinasi booster beserta seluruh sarana dan prasarana di seluruh bandara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pemangku jabatan khususnya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan untuk memastikan ketersediaan vaksin booster bagi penumpang pesawat," lanjutnya.
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan udara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News