Selain BPJS yang Tak Dibayarkan, Ini Temuan Lain BPK di Pemkot Padang

Jumat, 11 Maret 2022 – 15:23 WIB
Selain BPJS yang Tak Dibayarkan, Ini Temuan Lain BPK di Pemkot Padang - JPNN.com Sumbar
Balai Kota Padang pada malam hari. Foto: Arsip Kota Padang

Kemudian Rp 2,13 miliar yang tidak diyakini penggunaannya.

Total dana itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun.

Ali mencontohkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pinjaman pada lembaga keuangan.

Kemudian, bendahara melakukan pemotongan gaji yang nominalnya melebihi cicilan pinjaman yang harus dibayarkan pada lembaga tersebut.

Selain itu, BPK Sumbar juga menemukan kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan jalan irigasi jaringan tahun anggaran 20221 pada dua OPD sebesar Rp 181,91 juta.

"Temuan lainnya adalah keterlambatan 21 paket pekerjaan pada tiga OPD sebesar Rp 380,86 juta yang belum dikenakan," sebut Ali.

Ali menegaskan BPK memiliki kewenangan memeriksa dengan tujuan tertentu.

Acuannya adalah Undang-undang nomor 15 tahun 2006. Undang-undang tersebut menjelaskan BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara yang mengelola keuangan negara. (antara/jpnn)

BPK menemukan beberapa kejanggalan dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021 di Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia