Selain BPJS yang Tak Dibayarkan, Ini Temuan Lain BPK di Pemkot Padang

Jumat, 11 Maret 2022 – 15:23 WIB
Selain BPJS yang Tak Dibayarkan, Ini Temuan Lain BPK di Pemkot Padang - JPNN.com Sumbar
Balai Kota Padang pada malam hari. Foto: Arsip Kota Padang

sumbar.jpnn.com, PADANG - Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta hak pekerja bagi jasa tenaga kerja kebersihan dan keamanan di Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tidak dibayarakan.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar saat pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021.

Kepala BPK Sumbar Yusnadewi mengatakan temuan itu terungkap pada delapan OPD di lingkungan Pemkot Padang.

Total temuan mencapai Rp 503,33 juta yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Temuan itu terungkap pada pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021," kata Yusnadewi.

Kepala Subauditorat Sumbar II BPK Ali Thoyibi mengungkap temuan itu didapatkan karena ada kelebihan potongan BPJS atas honorarium pegawai honor dan tenaga kontrak senilai Rp 68,44 juta.

Selain itu juga ada penarikan tunai dari rekening operasional pengelola gaji sebesar Rp 271,90 juta.

Hal ini belum ada penjelasan peruntukannya.

BPK menemukan beberapa kejanggalan dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021 di Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia