Asuransi Hewan untuk Peternak Sapi, Lihat Syarat dan Besaran Bantuannya

Sabtu, 16 Juli 2022 – 14:31 WIB
Asuransi Hewan untuk Peternak Sapi, Lihat Syarat dan Besaran Bantuannya - JPNN.com Sumbar
Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan Rp 10 juta per sapi yang mati karena Penyakit mulut dan Kuku (PMK). Foto: Antara

"Jadi, jika peternak kehilangan sapi selama beternak, maka dia bisa melanjutkan usahanya melalui dana ganti rugi asuransi," terangnya.

Syarat mengikuti AUTSK ini hanya dengan mendaftarkan NIK KTP dan memiliki sapi perah atau potong betina yang produktif.

Umur sapi tersebut minimal satu tahun dalam kondisi sehat.

Peternak dapat mendaftarkan sapi maksimal 15 ekor dengan syarat memiliki rekening bank untuk mentransfer dana ganti rugi.

"Perkiraan harga sapi yang diasuransikan ialah Rp 10 juta. Jika terjadi kematian pada sapi, maka akan diganti sebesar Rp 10 juta," terangnya.

Bagi sapi yang sakit dan dilakikan pemotongan paksa sesuai rekomendasi dokter hewan, tetap mendapatkan nilai ekonomis.

Nilai tersebut sebesar Rp 5 juta atau 50 persen dari risiko kematian.

"Setiap peternak harus memiliki asuransi ini agar ada jaminan untuk sapi yang mati, hilang, atau sakit," jelasnya. (Mcr33/jpnn).

Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan Rp 10 juta per sapi yang mati karena Penyakit mulut dan Kuku (PMK).

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News