Asuransi Hewan untuk Peternak Sapi, Lihat Syarat dan Besaran Bantuannya

Sabtu, 16 Juli 2022 – 14:31 WIB
Asuransi Hewan untuk Peternak Sapi, Lihat Syarat dan Besaran Bantuannya - JPNN.com Sumbar
Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan Rp 10 juta per sapi yang mati karena Penyakit mulut dan Kuku (PMK). Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan Rp 10 juta per sapi yang mati karena Penyakit mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian Padang Syahrial Kamat mengaku belum menerima petunjuk teknis dari pusat soal bantuan itu.

Sampai saat ini, Dinas Pertanian Kota Padang masih mengandalkan asuransi sapi untuk petani.

"Sampai saat ini, kami belum menerima teknis dari pusat. Bagaimana kelanjutannya, namun untuk kabarnya sudah kami dengar," kata Syahrial Kamat.

Kemungkinan besar, bantuan itu akan disalurkan melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTSK).

Asuransi itu merupakan program dari pusat untuk melindungi peternak dari kerugian dengan memberikan subsidi premi.

Subsidi ini diberikan sekitar 80 pers atau Rp 160 ribu per ekor selama setahun sehingga peternak hanya membayar Rp 20 persen dari premi atau Rp 40 ribu selama setahun.

Namun, subsidi 80 persen ini hanya diberikan kepada sapi betina untuk pengembangbiakan.

Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan Rp 10 juta per sapi yang mati karena Penyakit mulut dan Kuku (PMK).
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News