Asuransi Hewan untuk Peternak Sapi, Lihat Syarat dan Besaran Bantuannya
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan Rp 10 juta per sapi yang mati karena Penyakit mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian Padang Syahrial Kamat mengaku belum menerima petunjuk teknis dari pusat soal bantuan itu.
Sampai saat ini, Dinas Pertanian Kota Padang masih mengandalkan asuransi sapi untuk petani.
Baca Juga:
"Sampai saat ini, kami belum menerima teknis dari pusat. Bagaimana kelanjutannya, namun untuk kabarnya sudah kami dengar," kata Syahrial Kamat.
Kemungkinan besar, bantuan itu akan disalurkan melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTSK).
Asuransi itu merupakan program dari pusat untuk melindungi peternak dari kerugian dengan memberikan subsidi premi.
Subsidi ini diberikan sekitar 80 pers atau Rp 160 ribu per ekor selama setahun sehingga peternak hanya membayar Rp 20 persen dari premi atau Rp 40 ribu selama setahun.
Namun, subsidi 80 persen ini hanya diberikan kepada sapi betina untuk pengembangbiakan.
Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan Rp 10 juta per sapi yang mati karena Penyakit mulut dan Kuku (PMK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News