WNI asal Padang Dideportasi dan Dicekal Imigrasi Timor Leste
sumbar.jpnn.com, ATAMBUA - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Padang, Sumbar, dipulangkan kantor imigrasi Timor Leste.
Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT, melaporkan WNI asal Padang itu dipulangkan bersama delapan orang lainnya karena tidak memiliki visa bekerja di Timor Leste.
"Mereka tidak memiliki visa sehingga dideportasi ke Indonesia," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim.
Selain WNI asal Padang itu juga, ada enam orang dari Medan, satu dari Cikarang, dan dari Bandar Lampung.
WNI asal Padang bernama Susanti, sedangkan Rahmawati dari Cikarang, dan Tri Agus Tiana asal Bandar Lampung.
Sebanyak enam WNI asal Medan bernama Cind Amanda Sella Febrianti, Selvia, Anita, Siti Ardilah Suyatmin, dan Mala Hayati.
"Mereka dicekal oleh imigrasi Timor Leste selama kurang lebih dua tahun," terangnya.
Selain sembilan orang ini, sebenarnya ada dua WNI yang mengalami hal serupa.
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Padang, Sumbar, dipulangkan kantor imigrasi Timor Leste.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News