186 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Diusulkan Mendapatkan Remisi
sumbar.jpnn.com, AGAM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IB Lubuk Basung mengusulkan 186 dari 288 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-77 RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Suroto mengatakan usul itu sudah disampaikan ke Kemenkumham RI secara online.
Remisi yang diusulkan sekitar dua sampai empat bulan.
Baca Juga:
Rencananya, remisi itu akan diserahkan setelah upacara peringatan HUT ke-77 RI.
"Penyerahan remisi bakal dilakukan secara virtual oleh Dirjen dan Bupati Agam serta Forkopimda," kata Suroto.
Dia menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi itu dari pidana umum dan khusus.
Mereka harus menjalani masa tahanan selama enam bulan setelah putusan Pengadilan Negeri.
Kemudian wajib berperilaku baik selama menjalani masa tahanan, kegiatan pembinaan, keagamaan, dan keterampilan.
Lapas Kelas IB Lubuk Basung mengusulkan 186 dari 288 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-77 RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News