Ditjen Imigrasi Kemenkumham Menerbitkan Paspor Cetakan Baru
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Paspor cetakan baru dengan kolom tanda tangan bakal didistribusikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham pada Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris menjelaskan pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.
Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan diminta untuk segera memproses secara walk in di Kantor Imigrasi terdekat.
"Prosedurnya akan selesai dalam satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Amran.
Sebelumnya, Kedubes Kerajaan Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa warga negara Indonesia dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg menggunakan paspor dengan pengesahan tanda tangan.
Kebijakan Kedubes Kerajaan Belanda itu seiring dengan langkah teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi pada 12 Agustus 2022.
Baca Juga:
"Kami juga ingin menegaskan bahwa paspor RI sudah diakui oleh ICAO sehingga sah dipakai untuk seluruh negara di dunia," tutupnya. (antara/jpnn)
Paspor cetakan baru dengan kolom tanda tangan bakal didistribusikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham pada Oktober 2022.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News